Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, Indonesia Darurat Keselamatan Nasional

13-03-2013 / KOMISI V

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas mendorong segera dilakukan penggalangan seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menekan angka kecelakaan di Indonesia.

"Mari kita angkat ini sebagai darurat keselamatan nasional, karena masalah kecelakaan telah menimbulkan kerugian besar tiap tahunnya,"ujar anggota DPR Yoseph Umar Hadi (F-PDIP) saat Raker Komisi V DPR dengan jajaran Kemenhub, di Gedung Nusantara, Rabu, (13/3).

Menurut Yoseph, karena kesadaran itu, kita mengundang seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, Korlantas, Jasa marga untuk bertekad mengurangi angka kecelakaan di Indonesia.  

"UU No. 22 tahun 2009 itu prinsipnya ingin menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya lalu lintas yang baik, dan keselamatan jiwa bagi penggunanya. "lalu lintas di Indonesia sekarnag ini sebagai salah satu mesin pembunuh karena tidak siapnya prasarana yang ada, karena itu kenapa kita angkat jadi direktorat lalu lintas agar lalu lintas semakin baik kedepannya dan itu semua membutuhkan sumber daya yang kuat,"katanya.

Berdasarkan, UU ini yang menjadi leader adalah pihak kepolisian, sementara Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perhubungan sebagai pendukungnya. "Ketika kendaraan sudah di jalan raya itu merupakan tanggung jawab kepolisian, mulai dari pencegahan dan penanganan,"ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 itu ada namanya forum lalu lintas yang dibentuk dan beranggotakan kepolisian, PU, dan instansi terkait lainnya. "Forum itu dapat melakukan kajian terlebih dahulu dan laporannya diserahkan kepada Komisi V DPR, kita bisa memperdayakan forum itu setelah kita sama-sama menyadari bahwa ini sudah kondisi darurat,"tambahnya.

Sementara Law enforcement (Penegakan hukum) harus dijalankan termasuk juga masalah kedisplinan, ketertiban lalu lintas serta sarana dan prasarananya. "Data-data tidak bisa dibohongi karena 30 persen kecelakaan disebabkan minimnya karena marka jalan, kemudian surat-surat tidak jelas,"ujarnya.

Yoseph mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan perundang-undangan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. "dampak kecelakaan tidak hanya menimpa supir, tetapi, juga penumpang, dan pengusaha, selain itu korban juga harus diperhatikan karena diatur didalam UU, semoga saja kedepan penyelenggaraan lalu lintas semakin meningkat,"katanya.

berdasarkan data kepolisian, dalam kurun 2007-2012, ada 456.142 kecelakaan di jalan raya. Dari seluruh kecelakaan tersebut 143.791 korban meninggal, dan 796.647 korban mengalami luka-luka. Dari 41 kasus kecelakaan yang diinvestigasi KNKT, jumlah korban meninggal tercatat 452 jiwa. Sedangkan 618 korban lainnya luka-luka. (si)foto:iv/parle/ry

 

BERITA TERKAIT
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...
Komisi V Soroti Hambatan Anggaran dan Infrastruktur Kota Serang
05-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI menerima RDPU audiensi dari Komisi IV DPRD Serang pada Rabu (5/2/2025) di Ruang...
Roberth Rouw Soroti Efisiensi BUMN dan Infrastruktur Bandara Halim
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw melakukan kunjungan kerja ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau...